Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Senin, 05 Mei 2025 - 12:39 WIB
Dewan Pers dan LPSK meneken MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers di Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers
MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers
Lihat Juga :