Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Senin, 05 Mei 2025 - 12:39 WIB
"Pagi hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan, pihaknya bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022-2025, bisa disegerakan penandatangan MoU tersebut.
Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Pers adalah Mitra Kritis Pemerintahan Siapa Pun Pemimpinnya
Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan, pihaknya bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022-2025, bisa disegerakan penandatangan MoU tersebut.
Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Pers adalah Mitra Kritis Pemerintahan Siapa Pun Pemimpinnya
Lihat Juga :