COVID-19 Ditargetkan Juli Melandai, DPR Minta Tertib Jalankan PSBB
Minggu, 03 Mei 2020 - 16:22 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR tentu berharap bahwa pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo bahwa pandemi Corona akan melandai pada Juli dapat diwujudkan. Hanya saja, pemerintah dan masyarakat harus tetap waspada dan tetap menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara tertib dan pemerintah pusat pun baiknya mempermudah pengajuan PSBB daerah.
“Kalau Gugus Tugas bilang Juli mereda, mereka sudah mengumpulkan data. Ada betulnya juga bahwa seseorang terinfeksi dari manusia ke manusia lainnya sehingga, PSBB bisa silakukan secara tertib, dan mobiltas berkurang dan melandai,” ujar Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (3/5/2020).
Karena itu, Intan berharap bahwa prosedur PSBB dari pusat ke daerah-daerah bisa dijalankan dengan tertib sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 bahwa kegiatan sekolah, keagamaan, kerja, fasilitas umum, kegiatan sosial/event dan transportasi dibatasi benar-benar dijalankan. Pemerintah daerah (pemda) juga semestinya mempersiapkan daerah masing-masing sebelum PSBB diberlakukan dengan tetap menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan itu betul dijalankan, saya harapkan aparat persuasif. PSBB secara UU memang tidak langsung straight pada sanksi Rp100 juta denda atau kurungan dan penyelenggaran bantuan ke masyarakat harus berjalan,” harap Bendahara DPP PAN itu.
Intan menegaskan bahwa jaminan kesejahteraan masyarakat juga menjadi kunci dari suksesnya penerapan PSBB. Karena, banyak sektor usaha yang terdampak dan membuat jutaan pekerja formal di-PHK dan dirumahkan serta pekerja informal kehilangan penghasilan. Tentu, pemerintah pusat maupun daerah harus memberikan berbagai insentif kepada masyarkat baik BLT maupun sembako. Tetapi, pemerintah hanya mengalokasikan untuk 3 bulan yakni April-Juni.
“Jangan sampai hanya April-Juni, selanjutnya bagaimana,” imbuhnya.
Kemudian, Intan melanjutkan, kunci dari pemutusan mata rantai COVID-19 ini adalah penghentian mobilitas manusia. Di DKI Jakarta dan Jawa mobilitas sangat tinggi sehingga pesebaran sangat cepat dan kini trennya di luar Jawa pun sudah mulai banyak yang terpapar. Sehingga, pemerintah sebaiknya mempermudah juga penetapan PSBB daerah karena pemda yang paling mengetahui kondisi di daerah masing-masing.
“Ini kan sifatnya administratif, tidak ada faktor diberikan dan tidak diberikan. Yang paling tahu pemda, dan kalau dia sudah mengajukan PSBB artinya syaratnya pemda itu siap, termasuk memberikan alokasi APBD untuk membantu masyarakat. Seharusnya pemerintah terbantu kalau ada daerah mengajukan PSBB. Kita kan tidak tahu pergerakan orang, ini kan tidak seperti karantina wilayah, logistik masih bisa keluar masuk,” terangnya.
Selain itu, Legilaslator Dapil Depok-Bekasi ini meminta agar semua pihak bersama-sama taat dan patuh terhadap PSBB ini. Pemerintah harus siap dengan bantuan sosial (bansos)-nya, aparat harus sigap dan masyarakat pun harus mempunyai kesadaran tinggi akan wabah ini.
“Penanganan harus cepat supaya enggak berkepanjangan. Yang harus dikritisi itu, alokasi bantuan 3 bulan itu, bagaimana kelanjutannya,” pungkas Intan.
“Kalau Gugus Tugas bilang Juli mereda, mereka sudah mengumpulkan data. Ada betulnya juga bahwa seseorang terinfeksi dari manusia ke manusia lainnya sehingga, PSBB bisa silakukan secara tertib, dan mobiltas berkurang dan melandai,” ujar Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (3/5/2020).
Karena itu, Intan berharap bahwa prosedur PSBB dari pusat ke daerah-daerah bisa dijalankan dengan tertib sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 bahwa kegiatan sekolah, keagamaan, kerja, fasilitas umum, kegiatan sosial/event dan transportasi dibatasi benar-benar dijalankan. Pemerintah daerah (pemda) juga semestinya mempersiapkan daerah masing-masing sebelum PSBB diberlakukan dengan tetap menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan itu betul dijalankan, saya harapkan aparat persuasif. PSBB secara UU memang tidak langsung straight pada sanksi Rp100 juta denda atau kurungan dan penyelenggaran bantuan ke masyarakat harus berjalan,” harap Bendahara DPP PAN itu.
Intan menegaskan bahwa jaminan kesejahteraan masyarakat juga menjadi kunci dari suksesnya penerapan PSBB. Karena, banyak sektor usaha yang terdampak dan membuat jutaan pekerja formal di-PHK dan dirumahkan serta pekerja informal kehilangan penghasilan. Tentu, pemerintah pusat maupun daerah harus memberikan berbagai insentif kepada masyarkat baik BLT maupun sembako. Tetapi, pemerintah hanya mengalokasikan untuk 3 bulan yakni April-Juni.
“Jangan sampai hanya April-Juni, selanjutnya bagaimana,” imbuhnya.
Kemudian, Intan melanjutkan, kunci dari pemutusan mata rantai COVID-19 ini adalah penghentian mobilitas manusia. Di DKI Jakarta dan Jawa mobilitas sangat tinggi sehingga pesebaran sangat cepat dan kini trennya di luar Jawa pun sudah mulai banyak yang terpapar. Sehingga, pemerintah sebaiknya mempermudah juga penetapan PSBB daerah karena pemda yang paling mengetahui kondisi di daerah masing-masing.
“Ini kan sifatnya administratif, tidak ada faktor diberikan dan tidak diberikan. Yang paling tahu pemda, dan kalau dia sudah mengajukan PSBB artinya syaratnya pemda itu siap, termasuk memberikan alokasi APBD untuk membantu masyarakat. Seharusnya pemerintah terbantu kalau ada daerah mengajukan PSBB. Kita kan tidak tahu pergerakan orang, ini kan tidak seperti karantina wilayah, logistik masih bisa keluar masuk,” terangnya.
Selain itu, Legilaslator Dapil Depok-Bekasi ini meminta agar semua pihak bersama-sama taat dan patuh terhadap PSBB ini. Pemerintah harus siap dengan bantuan sosial (bansos)-nya, aparat harus sigap dan masyarakat pun harus mempunyai kesadaran tinggi akan wabah ini.
“Penanganan harus cepat supaya enggak berkepanjangan. Yang harus dikritisi itu, alokasi bantuan 3 bulan itu, bagaimana kelanjutannya,” pungkas Intan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda