Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 30 April 2025 - 10:12 WIB
MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mempertegas pemaknaan unsur-unsur pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan dugaan pencemaran nama baik .

Hal itu ditegaskan dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (29/4/2025). MK mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.



Baca juga: Jokowi Hari Ini ke Polda Metro Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman resmi MK.

Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Hasto Singgung Soal Negara Hukum Bukan Kekuasaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!