Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Selasa, 29 April 2025 - 07:58 WIB
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/4/2025). Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Paslon 02, yang dipimpin oleh Zetriansyah.
Zetriansyah mengungkapkan pihaknya menemukan berbagai kecurangan selama pelaksanaan PSU. Salah satu dugaan pelanggaran paling serius adalah adanya rekayasa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 02 Ii Sumirat Mersyah.
"Di lapangan, kami menemukan adanya rekayasa penangkapan calon Wakil Bupati kami oleh tim Paslon 03 secara tidak sah. Mereka kemudian menyebarkan berita bohong bahwa Ii Sumirat ditangkap aparat," ujar Zetriansyah kepada awak media di Gedung MK.
Baca juga: 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Zetriansyah mengungkapkan pihaknya menemukan berbagai kecurangan selama pelaksanaan PSU. Salah satu dugaan pelanggaran paling serius adalah adanya rekayasa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 02 Ii Sumirat Mersyah.
"Di lapangan, kami menemukan adanya rekayasa penangkapan calon Wakil Bupati kami oleh tim Paslon 03 secara tidak sah. Mereka kemudian menyebarkan berita bohong bahwa Ii Sumirat ditangkap aparat," ujar Zetriansyah kepada awak media di Gedung MK.
Baca juga: 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Lihat Juga :