8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya

Kamis, 17 April 2025 - 20:11 WIB
Untuk diketahui, delapan daerah ini yang menurut putusan MK harus digelar pelaksanaan 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Afif memastikan untuk kebutuhan logistik PSU di delapan daerah tersebut hingga informasi yang diperoleh sudah terpenuhi secara keseluruhan. Logistik itu, juga akan segera didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) secepatnya.

"Jadi semua distribusi insyaallah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini, daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini, selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025

Terakhir, demi kelancarannya pelaksanaan PSU ini, Afif meminta seluruh jajarannya di delapan daerah tersebut untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam.

"Terutama berkaitan dengan beberapa daerah yang prediksi potensi ada bencana dan lain-lain kami sarankan teman-teman untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan antisipasi situasi tersebut," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!