Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
Rabu, 09 April 2025 - 12:45 WIB
"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi karena mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, dia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi karena mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, dia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
(rca)
Lihat Juga :