Bersama Melindungi Pemilik Indonesia Emas 2045
Kamis, 27 Maret 2025 - 14:25 WIB
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengendalian sosial masyarakat. Soerjono Soekanto (1982) menyatakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.
Jika pengendalian sosial masyarakat lemah muncul beberapa dampak negatif. Yang sangat dirasakan adalah meningkatnya pelanggaran-pelanggaran norma sosial dan norma hukum di kalangan anak-anak dan remaja. Jika ini tidak segera diantisipasi khususnya melalui sektor pendidikan maka akan mengancam cita-cita mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Penguatan Catur Pusat Pendidikan
Menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah pada berbagai kesempatan menggaungkan pentingnya penguatan Catur Pusat Pendidikan. Yang dimaksud adalah pendidikan berbasis sekolah, pendidikan berbasis masyarakat, keluarga, dan juga media massa sebagai institusi yang punya peranan penting dalam membangun karakter. Sinergi keempat unsur ini diharapkan akan melindungi anak-anak dan remaja dari pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Sebelum Catur Pusat Pendidikan digaungkan, sebenarnya sudah ada konsep Tri Pusat Pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara. Konsep ini menekankan bahwa pendidikan berlangsung di tiga lingkungan penting, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiga pusat ini harus bersinergi untuk membentuk individu yang berkualitas.
Penyempurnaan Tri Pusat menjadi Catur Pusat dengan memasukkan media sebagai pusat keempat diharapkan akan semakin menjamin penguatan pendidikan. Mengapa? Seperti yang sudah difahami bahwa media pada dasarnya adalah wadah bermasyarakat. Wadah ini saat ini lebih dikenal secara populer dengan sebutan netizen.
Menurut berbagai literatur, netizen adalah gabungan dari kata internet dan citizen (warga), sehingga sering diartikan sebagai istilah untuk menyebut orang-orang yang aktif berpartisipasi dan berinteraksi di dunia maya atau internet untuk mengungkapkan pendapat dan berpartisipasi dalam komunitas daring atau online.
Anak-anak usia sekolah yang sebenarnya belum layak menggunakan media sosial saat ini aktif dalam interaksi berbasis internet atau dapat dikatakan menjadi bagian dari netizen ini. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Tahun 2003, 71% penduduk berusia 5 tahun ke atas pernah mengakses internet.
Jika pengendalian sosial masyarakat lemah muncul beberapa dampak negatif. Yang sangat dirasakan adalah meningkatnya pelanggaran-pelanggaran norma sosial dan norma hukum di kalangan anak-anak dan remaja. Jika ini tidak segera diantisipasi khususnya melalui sektor pendidikan maka akan mengancam cita-cita mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Penguatan Catur Pusat Pendidikan
Menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah pada berbagai kesempatan menggaungkan pentingnya penguatan Catur Pusat Pendidikan. Yang dimaksud adalah pendidikan berbasis sekolah, pendidikan berbasis masyarakat, keluarga, dan juga media massa sebagai institusi yang punya peranan penting dalam membangun karakter. Sinergi keempat unsur ini diharapkan akan melindungi anak-anak dan remaja dari pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Sebelum Catur Pusat Pendidikan digaungkan, sebenarnya sudah ada konsep Tri Pusat Pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara. Konsep ini menekankan bahwa pendidikan berlangsung di tiga lingkungan penting, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiga pusat ini harus bersinergi untuk membentuk individu yang berkualitas.
Penyempurnaan Tri Pusat menjadi Catur Pusat dengan memasukkan media sebagai pusat keempat diharapkan akan semakin menjamin penguatan pendidikan. Mengapa? Seperti yang sudah difahami bahwa media pada dasarnya adalah wadah bermasyarakat. Wadah ini saat ini lebih dikenal secara populer dengan sebutan netizen.
Menurut berbagai literatur, netizen adalah gabungan dari kata internet dan citizen (warga), sehingga sering diartikan sebagai istilah untuk menyebut orang-orang yang aktif berpartisipasi dan berinteraksi di dunia maya atau internet untuk mengungkapkan pendapat dan berpartisipasi dalam komunitas daring atau online.
Anak-anak usia sekolah yang sebenarnya belum layak menggunakan media sosial saat ini aktif dalam interaksi berbasis internet atau dapat dikatakan menjadi bagian dari netizen ini. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Tahun 2003, 71% penduduk berusia 5 tahun ke atas pernah mengakses internet.
Lihat Juga :