Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:52 WIB
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI beljm menerima surat presiden (surpres) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus membahas revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada. Kita masih fokus di KUHAP," terang Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan membahas RUU Polri secara terbuka dan transparan bila sudah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga saat membahasa Revisi KUHAP.

"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari kasus yang besar dulu, ingat kasus Sambo? Sampai kasus kecil yang ini tadi kasus membela ibu, kita selesaikan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!