Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:34 WIB

C. TNI Angkatan Udara (AU)

1. Pangkat Perwira

- Marsekal TNI --- 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden

- Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI) --- 62 tahun

- Marsekal Muda (Marsda TNI) --- 61 tahun

- Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI) --- 60 tahun

- Kolonel --- 58 tahun

- Letnan Kolonel (Letkol) --- 58 tahun

- Mayor --- 58 tahun

- Kapten --- 58 tahun

- Letnan Satu (Lettu) --- 58 tahun

- Letnan Dua (Letda) --- 58 tahun

2. Pangkat Bintara

- Pembantu Letnan Satu (Peltu) --- 55 tahun

- Pembantu Letnan Dua (Pelda) --- 55 tahun

- Sersan Mayor (Serma) --- 55 tahun

- Sersan Kepala (Serka) --- 55 tahun

- Sersan Satu (Sertu) --- 55 tahun

- Sersan Dua (Serda) --- 55 tahun

3. Pangkat Tamtama

- Kopral Kepala (Kopka) --- 55 tahun

- Kopral Satu (Koptu) --- 55 tahun

- Kopral Dua (Kopda) --- 55 tahun

- Prajurit Kepala (Praka) --- 55 tahun

- Prajurit Satu (Pratu) --- 55 tahun

- Prajurit Dua (Prada) --- 55 tahun

Demikian daftar usia pensiun prajurit TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!