KPK Ungkap 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Minggu, 03 Mei 2020 - 13:15 WIB
Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat telah dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.

Dalam melaksanakan tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. (Baca juga: Penunjukan Tanpa Tender, DPR Desak KPK Usut Proyek Kartu Prakerja ).

"Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!