KPK Ungkap 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Minggu, 03 Mei 2020 - 13:15 WIB
loading...
KPK Ungkap 127 Pemda...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

"Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

Ipi menjelaskan, aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Wali kota dan 97 Peraturan Bupati.

Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.

"KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," ungkapnya. (Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Informasi Dugaan Korupsi Kartu Prakerja ).

Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.

"KPK juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah," jelasnya.

Dalam upaya mendorong implementasi PAK di sekolah, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat telah dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.

Dalam melaksanakan tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. (Baca juga: Penunjukan Tanpa Tender, DPR Desak KPK Usut Proyek Kartu Prakerja ).

"Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Berita Terkini
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved