Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:33 WIB
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

15. Mahkamah Agung (MA)

16. (Tambahan K/L yang baru disepakati setelah pembahasan)

Di luar 16 kementerian/lembaga ini, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. “Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!