Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:33 WIB
Sebelumnya, revisi UU TNI mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan yang mendalam, daftar ini menjadi 16 K/L, yaitu:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)

2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)

3. Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres)

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!