Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:33 WIB
loading...
Komisi I DPR: Revisi...
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, revisi UU TNI tegaskan supremasi sipil dan mencegah dwifungsi TNI. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak. Revisi ini dipastikan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.

“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era dwifungsi TNI. Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip Reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujar anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Farah, revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.

Baca juga: KontraS Kritik RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Mereka Kita Undang Nggak Mau!

“RUU ini menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” tegas Farah.

Revisi ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.

Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya

“Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini,” tambahnya.

Sebelumnya, revisi UU TNI mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan yang mendalam, daftar ini menjadi 16 K/L, yaitu:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
3. Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
16. (Tambahan K/L yang baru disepakati setelah pembahasan)

Di luar 16 kementerian/lembaga ini, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. “Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Revisi UU Pangan, Bapanas...
Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Khasiat Kunyit Hitam,...
Khasiat Kunyit Hitam, Bisa Bikin Panjang Umur dan Cegah Kanker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved