Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:03 WIB
“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari menyatakan sikap dan nanti seperti apa,” ucapnya.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pagar laut Tangerang yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pagar laut Tangerang yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
(jon)
Lihat Juga :