Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:03 WIB
Kejagung menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang menyeret Kades Kohod Arsin sebagai tersangka. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang menyeret Kades Kohod Arsin sebagai tersangka.
“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Lihat Juga :