Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Senin, 10 Maret 2025 - 16:48 WIB
"Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.
Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB
Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.
“Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.
Dia menilai ada inkonsistensi sikap keras Kemendes PDT kepada TPP terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB
Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.
“Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.
Dia menilai ada inkonsistensi sikap keras Kemendes PDT kepada TPP terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Lihat Juga :