Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:48 WIB
Pertepedesia: Pelanggaran...
Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist
JAKARTA - Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

Baca juga: Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike

“Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa," tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!