Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
Setelah itu, Dewas memutuskan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah dan mufakat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Bagian Kedua, Pasal 5 mengatur tentang Putusan Pemeriksaan Pendahuluan. Putusan Dewas ihwal ini terbagi dua yakni LHK dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti atau cukup bukti. Kalau Dewas memutuskan tidak cukup bukti, maka putusan itu disampaikan ke Pelapor dengan tembusan ke Terlapor.
Pada BAB V Pemeriksaan Etik, Bagian Satu Penunjukan Majelis, disebutkan bahwa jika Dewas memutuskan LHK dugaan pelanggaran kode etik cukup bukti, maka Kepala Sekretariat menyerahkan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan disertai bukti/barang bukti pendukungnya ke Ketua Dewas untuk disidangkan. Berikutnya, Ketua atau Anggota Dewas menunjuk Ketua dan Anggota Majelis yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran tersebt
Bagian Kedua, Pasal 5 mengatur tentang Putusan Pemeriksaan Pendahuluan. Putusan Dewas ihwal ini terbagi dua yakni LHK dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti atau cukup bukti. Kalau Dewas memutuskan tidak cukup bukti, maka putusan itu disampaikan ke Pelapor dengan tembusan ke Terlapor.
Pada BAB V Pemeriksaan Etik, Bagian Satu Penunjukan Majelis, disebutkan bahwa jika Dewas memutuskan LHK dugaan pelanggaran kode etik cukup bukti, maka Kepala Sekretariat menyerahkan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan disertai bukti/barang bukti pendukungnya ke Ketua Dewas untuk disidangkan. Berikutnya, Ketua atau Anggota Dewas menunjuk Ketua dan Anggota Majelis yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran tersebt
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda