UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Rabu, 05 Maret 2025 - 12:32 WIB
Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan terkait pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun dipermasalahkan.
Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial. “Oleh karena pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).
Pemohon menganggap aturan tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan tersebut diyakini pemohon dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.
Baca juga: 4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,” tutur Leo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dikutip dari laman resmi MK.
Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial. “Oleh karena pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).
Pemohon menganggap aturan tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan tersebut diyakini pemohon dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.
Baca juga: 4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,” tutur Leo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dikutip dari laman resmi MK.
Lihat Juga :