Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:54 WIB
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Sritex. Satgas ini bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.

Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap.

"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," ujar Said Iqbal.

Baca juga: Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit

KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!