Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:54 WIB
Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!