Remang-remang Danantara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:33 WIB
Hardy R Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia. Foto/Dok. SINDOnews
Hardy R Hermawan

Peneliti SigmaPhi Indonesia



Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

DANANTARA adalah mimpi yang dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. Pemerintah menargetkan aset kelolaan Danantara akan lebih dari USD 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Investasi awal yang disiapkan USD 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kekhawatiran tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, dan potensi korupsi sungguh tidak bisa diabaikan.

Kekhawatiran itu juga yang membuat hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diumumkan akan diresmikan 24 Februari 2025.

Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku kepada Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelah palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih dalam pembahasan.

Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan Pemerintah atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah dan berwenang mengelola dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN bersama Kementerian BUMN.

Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan kepada Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.

Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengaudit dan memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap berwenang memeriksa Danantara tapi tidak ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dilakukan akuntan publik yang ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!