Ini Penjelasan Pengamat Mengenai Pihak yang Bertanggung Jawab atas Laka di Tol Ciawi

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:09 WIB
Suripno juga mengutarakan produsen tidak bertanggung jawab atas laka yang terjadi apabila produsen telah menyerahkan urusan operator logistik kepada pihak lain atau mitra distributornya. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.

Pasalnya, pihak distributor lah yang memberi perintah untuk mengangkut barang dengan kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi.

Dia menekankan, jika terjadi sesuatu hal di jalan, yang bertanggung jawab adalah distributornya.

Lebih lanjut, untuk memastikan secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa laka lantas truk angkutan barang tersebut bergantung pada perjanjian kerja samanya.

Mulai dari siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban terkait pemeliharaan kendaraan agar memenuhi syarat teknis dan laik jalan, siapa yang berkewajiban melakukan uji berkala, pihak mana yang bertanggung jawab jika melanggar ukuran kendaraan, dan lain sebagainya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!