Ini Penjelasan Pengamat Mengenai Pihak yang Bertanggung Jawab atas Laka di Tol Ciawi

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:09 WIB
loading...
Ini Penjelasan Pengamat...
Gerbang Tol Ciawi. (Foto: istimewa)
A A A
JAKARTA - Buntut dari kecelakaan lalu lintas di gerbang Tol Ciawi beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Pengamat sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suripno menjelaskan secara saksama.

“Kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor, maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” ujar Suripno.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasi atau pemilik transporter atau jasa angkut.

Suripno mengatakan bahwa peraturan tersebut mencakup kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Di mana, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang.

“Sehingga pihak yang membuat perjanjian kerja sama itulah yang bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya,” ucapnya.

Perusahaan yang menguasai kendaraan (bila kendaraan disewa) atau pemilik kendaraan harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan serta pengujian kendaraan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Suripno juga mengutarakan produsen tidak bertanggung jawab atas laka yang terjadi apabila produsen telah menyerahkan urusan operator logistik kepada pihak lain atau mitra distributornya. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.

Pasalnya, pihak distributor lah yang memberi perintah untuk mengangkut barang dengan kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi.

Dia menekankan, jika terjadi sesuatu hal di jalan, yang bertanggung jawab adalah distributornya.

Lebih lanjut, untuk memastikan secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa laka lantas truk angkutan barang tersebut bergantung pada perjanjian kerja samanya.

Mulai dari siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban terkait pemeliharaan kendaraan agar memenuhi syarat teknis dan laik jalan, siapa yang berkewajiban melakukan uji berkala, pihak mana yang bertanggung jawab jika melanggar ukuran kendaraan, dan lain sebagainya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Bukti Manfaat VMS, Kementerian...
Bukti Manfaat VMS, Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamatkan Kapal Nelayan di Laut Banda
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Imigrasi Buka Layanan...
Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Program Paling Berkelanjutan dalam Peringatan Hardiknas
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Buruh Angkut Minta Pemerintah...
Buruh Angkut Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Truk Sumbu 3 selama Momen Lebaran
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Enesis Group dan Pemda...
Enesis Group dan Pemda Istimewa Yogyakarta Luncurkan Gerakan Bebas Nyamuk, Keluarga Sehat & Bebas DBD
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved