Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI

Kamis, 03 September 2020 - 14:41 WIB
(Baca: Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana)

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budiman Saleh sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam korupsi PT DI ini. Pertama kali dia diperiksa pada Juni lalu. Dalam pemeriksaan terakhir Agustus lalu, Budiman dicecar penyidik soal aliran dana dari korupsi PT DI.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!