Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:30 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi...
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh bergegas meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan penyidik, Rabu (8/7/2020). FOTO/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Saat kasus korupsi itu terjadi, Budiman Saleh merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia.

Budiman diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

"Budiman Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani). Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).(Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh Terkait Kasus Suap di PTDI )

Selain Budiman, tim penyidik juga memeriksa Budi Santoso sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal Rizaldi. Dalam pemeriksaan itu Budi Santoso juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterimanya dari para mitra PT DI.

"Budi Susanto diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai Tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Baca juga: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Nada Kemenangan Rusia...
Nada Kemenangan Rusia Berubah Drastis ketika Ukraina Terapkan Taktik Asimetris
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved