Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara
Selasa, 04 Februari 2025 - 14:34 WIB
"Selain itu, pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya bukti yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon," tambahnya.
Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :