Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:34 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon). Foto/Danan Daya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang.

Baca juga: Ketua DPW Perindo Sumut JTP Hutabarat Menang Pilkada Taput 2024

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.



"Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait," kata Ridwan.

Baca Scope: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh

Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang didalilkan dalam melaksanakan kegiatan bersama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.

"Selain itu, pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya bukti yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon," tambahnya.

Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.

"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Stafsus Menag Ajak Jemaat...
Stafsus Menag Ajak Jemaat Gereja HKBP Pardomuan Silangkitang Perkuat Persatuan
Gibran Temui Korban...
Gibran Temui Korban Longsor di Tapanuli Utara, Janji Bangun Kembali Rumah yang Rusak
Bantuan Terus Dikirim...
Bantuan Terus Dikirim Pakai Heli dan Makan Gratis, Warga Tapanuli Tengah Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Rekomendasi
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved