Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:22 WIB
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.

"Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," terangnya.

Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. "Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya. Baca juga: Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

Nunung menegaskan, penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," tandasnya.

Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!