Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:22 WIB
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelah Julia menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka.

PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.



Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan. Baca juga: Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89

”Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!