Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online
Senin, 20 Januari 2025 - 20:29 WIB
Kemudian, Polri juga menetapkan empat tersangka selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang ketiga, kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka," kata Himawan.
"Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW," sambungnya.
Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.
"Yang ketiga, kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka," kata Himawan.
"Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW," sambungnya.
Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.
(jon)
Lihat Juga :