Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online

Senin, 20 Januari 2025 - 20:29 WIB
Polisi menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Polisi menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs. Sebelas tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.



Baca juga: Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

"AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Terhadap tersangka MIA, tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti," sambungnya.

Pihaknya juga telah menetapkan 5 tersangka praktik judol dengan website RGU Casino. "Lima tersangka yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Empat tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!