Giliran Bupati Wakatobi Kena Tegur Mendagri
Rabu, 02 September 2020 - 13:20 WIB
Akmal mengatakan sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 huruf b UU Pemda ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya.(Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meroket, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Diri )
Sebelumnya, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba juga mendapat teguran keras karena melanggar protokol kesehatan. dita angga
“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya.(Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meroket, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Diri )
Sebelumnya, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba juga mendapat teguran keras karena melanggar protokol kesehatan. dita angga
(dam)
Lihat Juga :