Giliran Bupati Wakatobi Kena Tegur Mendagri
Rabu, 02 September 2020 - 13:20 WIB
JAKARTA - Setelah menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menegur seorang bupati. Kali ini bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi Arhawi.
Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.
"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi,” kata Dirjen Otda Akmal Malik dalam siaran persnya, Rabu (2/8/2020).( a)
Deklarasi itu dinilai telah menimbulkan kerumunan massa sehingga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah covid.
Akmal mengatakan sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 huruf b UU Pemda ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya.( )
Sebelumnya, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba juga mendapat teguran keras karena melanggar protokol kesehatan. dita angga
Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.
"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi,” kata Dirjen Otda Akmal Malik dalam siaran persnya, Rabu (2/8/2020).( a)
Deklarasi itu dinilai telah menimbulkan kerumunan massa sehingga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah covid.
Akmal mengatakan sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 huruf b UU Pemda ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya.( )
Sebelumnya, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba juga mendapat teguran keras karena melanggar protokol kesehatan. dita angga
(dam)
tulis komentar anda