Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
Minggu, 12 Januari 2025 - 17:57 WIB
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai peserta pemilu akan terbatas dalam mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini peluang lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit
"Kalau misalnya batas atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukan ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. "Jangan kita terus-menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sama MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sama DPR," pungkasnya.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit
"Kalau misalnya batas atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukan ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. "Jangan kita terus-menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sama MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sama DPR," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :