Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
Minggu, 12 Januari 2025 - 17:57 WIB
JAKARTA - Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran peserta pemilihan presiden (pilpres) meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, syarat batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia meminta agar DPR membuat aturan syarat batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
"Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk dan teman-teman DPR dan pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai peserta pemilu akan terbatas dalam mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini peluang lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
"Kalau misalnya batas atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukan ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. "Jangan kita terus-menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sama MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sama DPR," pungkasnya.
Untuk itu, ia meminta agar DPR membuat aturan syarat batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
"Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk dan teman-teman DPR dan pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai peserta pemilu akan terbatas dalam mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini peluang lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
Baca Juga
"Kalau misalnya batas atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukan ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. "Jangan kita terus-menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sama MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sama DPR," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda