Hasil Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 10 Januari 2025 - 17:18 WIB
Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danan Daya Arya Putra
JAKARTA - Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang menilai sejumlah proses penyelenggaraan Pilkada Papua Selatan bermasalah.

Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang ditemukan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang terpilih harusnya tidak memenuhi syarat pencalonan.



Baca juga: Adili Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!