Hasil Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 10 Januari 2025 - 17:18 WIB
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan," katanya.

"Itu, secara logika kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," sambungnya.

Baca juga: Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan keputusan KPU terkait rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!