Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah
Jum'at, 10 Januari 2025 - 11:39 WIB
Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia itu juga mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD bila masa reses tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR. Karena implikasinya terhadap pembahasan RUU di DPR.
“Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).
Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali sama dengan DPR.
Namun, di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses di tahun 2025 pada Februari, April, dan Juli mendatang.
“Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).
Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali sama dengan DPR.
Namun, di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses di tahun 2025 pada Februari, April, dan Juli mendatang.
(jon)
Lihat Juga :