Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah

Jum'at, 10 Januari 2025 - 11:39 WIB
Mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Foto: Ist
JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Dia mengingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014-2024 itu menuturkan sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali bukan lima kali.



“Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses di 2024 ini. Padahal dulu, tidak pernah. Saya ingat tahun 2019 kita reses empat kali. Tahun berikutnya baru lima kali dalam satu tahun sama dengan DPR. Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari APBN,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).



Artinya, domainnya adalah penggunaan uang negara di mana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Apalagi bila kita mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebut di Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” kata pendiri FRASA & Partner Lawfirm ini.

Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia itu juga mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD bila masa reses tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR. Karena implikasinya terhadap pembahasan RUU di DPR.

“Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).

Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali sama dengan DPR.

Namun, di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses di tahun 2025 pada Februari, April, dan Juli mendatang.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More