Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Dilaporkan, KY: Jadi Prioritas karena Picu Gejolak
Kamis, 09 Januari 2025 - 09:44 WIB
KY telah menerima laporan terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Rbk dilaporkan ke KY. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu diterima pada Senin, 6 Januari 2025.
"Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut pada Senin, 6 Januari 2025," kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Fajar memastikan Komisi Yudisial tengah memproses laporan yang diterima. Komisi Yudisial juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.
Baca juga: Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis
"Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut pada Senin, 6 Januari 2025," kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Fajar memastikan Komisi Yudisial tengah memproses laporan yang diterima. Komisi Yudisial juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.
Baca juga: Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis
Lihat Juga :