Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Kamis, 02 Januari 2025 - 19:26 WIB
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” katanya.
Partai Perindo mendukung penuh putusan MK. Dia meyakini keputusan ini akan memberikan peluang lebih besar bagi elemen bangsa untuk berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.
"Dengan adanya putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka. Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ferry.
Salah satu pekerjaan rumah besar adalah memastikan DPR menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa perubahan ini diakomodasi tanpa celah untuk menunda pelaksanaannya.
Selain itu, regulasi turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) harus segera disiapkan untuk memastikan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden berjalan tanpa kendala.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," ucapnya.
Partai Perindo mendukung penuh putusan MK. Dia meyakini keputusan ini akan memberikan peluang lebih besar bagi elemen bangsa untuk berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.
"Dengan adanya putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka. Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ferry.
Salah satu pekerjaan rumah besar adalah memastikan DPR menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa perubahan ini diakomodasi tanpa celah untuk menunda pelaksanaannya.
Selain itu, regulasi turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) harus segera disiapkan untuk memastikan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden berjalan tanpa kendala.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda