Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:26 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik keputusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).



Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh Perindo.



"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK," katanya.

Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.

"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata mantan Komisioner KPU RI ini.

Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More