LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra

Selasa, 01 September 2020 - 17:09 WIB
"Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK," kata Hasto. (Baca juga: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung )

Menurutnya, LPSK tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Anita Kolopaking juga bisa saja mendapatkan perlindungan ketika ke depannya mempunyai peran besar dalam pengembangan perkara.

"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.

Hasto berharap penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara.

"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," imbuh Hasto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!