LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra
Selasa, 01 September 2020 - 17:09 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra , Anita Kolopaking (AK). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8/2020).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, kata Hasto, permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020). ( )
Berdasarkan hasil pertimbangan, Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan.
Oleh karenanya, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.
Kendati demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus yang menyeret Anita Kolopaking. Di antaranya, LPSK meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
"Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK," kata Hasto. ( )
Menurutnya, LPSK tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Anita Kolopaking juga bisa saja mendapatkan perlindungan ketika ke depannya mempunyai peran besar dalam pengembangan perkara.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.
Hasto berharap penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara.
"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," imbuh Hasto.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, kata Hasto, permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020). ( )
Berdasarkan hasil pertimbangan, Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan.
Oleh karenanya, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.
Kendati demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus yang menyeret Anita Kolopaking. Di antaranya, LPSK meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
"Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK," kata Hasto. ( )
Menurutnya, LPSK tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Anita Kolopaking juga bisa saja mendapatkan perlindungan ketika ke depannya mempunyai peran besar dalam pengembangan perkara.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.
Hasto berharap penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara.
"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," imbuh Hasto.
(abd)
tulis komentar anda