Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN
Selasa, 01 September 2020 - 16:42 WIB
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero bukanlah suatu Perusahaan Persero. Anak perusahaan itu merupakan perseroan terbatas biasa yang tidak tunduk pada UU BUMN namun tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pertamina seharusnya tidak boleh melepaskan saham kepada publik/swasta/perorangan. Pasalnya, apabila sahamnya tidak 100% milik negara, Pertamina tidak bisa lagi mendapatkan wilayah kerja terbuka tertentu.
(Baca: Proyeksi Keuangan Pertamina di Akhir Tahun 2020)
Alasan lain, bisnis inti Pertamina kini telah dikelola terpisah oleh badan usaha berbeda. Dengan kata lain, bisnis inti tersebut kini menjadi anak perusahaan. Pembentukan sub holding anak perusahaan persero maupun unbundling itulah celah hukum untuk melakukan privatisasi terhadap anak-anak perusahaan Pertamina.
”Dengan terbentuknya sub holding dan/atau unbundling, maka terbukalah peluang dari anak-anak perusahaan/perusahaan milik Persero untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN),” urai Janses.
Karena itu, FSPPB meminta MK menyatakan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang larangan privatisasi hanya diberlakukan secara limitatif terhadap persero dan tidak diberlakukan terhadap perusahaan milik persero/anak perusahaan persero.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pertamina seharusnya tidak boleh melepaskan saham kepada publik/swasta/perorangan. Pasalnya, apabila sahamnya tidak 100% milik negara, Pertamina tidak bisa lagi mendapatkan wilayah kerja terbuka tertentu.
(Baca: Proyeksi Keuangan Pertamina di Akhir Tahun 2020)
Alasan lain, bisnis inti Pertamina kini telah dikelola terpisah oleh badan usaha berbeda. Dengan kata lain, bisnis inti tersebut kini menjadi anak perusahaan. Pembentukan sub holding anak perusahaan persero maupun unbundling itulah celah hukum untuk melakukan privatisasi terhadap anak-anak perusahaan Pertamina.
”Dengan terbentuknya sub holding dan/atau unbundling, maka terbukalah peluang dari anak-anak perusahaan/perusahaan milik Persero untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN),” urai Janses.
Karena itu, FSPPB meminta MK menyatakan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang larangan privatisasi hanya diberlakukan secara limitatif terhadap persero dan tidak diberlakukan terhadap perusahaan milik persero/anak perusahaan persero.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda