Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN

Selasa, 01 September 2020 - 16:42 WIB
loading...
Gugat Privatisasi, Serikat...
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan penolakan akuisisi saham PT Pertagas, anak usaha Pertamina, oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara khusus ditujukan pada privatisasi PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.

Dalam materi gugatan, FSPPB yang diwakili kuasa hukumnya Janses E Sihaloho menyatakan PT Pertamina merupakan perusahaan persero yang memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi. Pertamina telah memiliki anak-anak usaha yang menunjang kegiatannya. Sesuai Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003, maka Pertamina termasuk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.

(Baca: Tiga Faktor Ini yang Bikin Pertamina Merugi Rp11 Triliun)

Pasal 77 huruf c UU 19/2003 berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."

Sementara Pasal 77 huruf d berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi."

Menurut FSPPB, akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero/perusahaan milik persero pada Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN menyebabkan celah untuk dilakukannya privatisasi atau pelepasan seluruh saham anak perusahaan kepada perorangan atau swasta. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional para pekerja.

”Sehingga Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya," ujar kuasa hukum pemohon Janses E Sihaloho di hadapan hakim konstitusi, di Gedung MK, Selasa (1/9/2020).

(Baca: Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati)

Janses menegaskan, ada 14 alasan uji materiil tersebut diajukan. Di antaranya filosofi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN yang mengatur larangan privatisasi Persero. Hal ini bertujuan menjaga agar “hak menguasai negara/HMN” tidak hilang dalam pengelolaan (beheersdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero bukanlah suatu Perusahaan Persero. Anak perusahaan itu merupakan perseroan terbatas biasa yang tidak tunduk pada UU BUMN namun tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pertamina seharusnya tidak boleh melepaskan saham kepada publik/swasta/perorangan. Pasalnya, apabila sahamnya tidak 100% milik negara, Pertamina tidak bisa lagi mendapatkan wilayah kerja terbuka tertentu.

(Baca: Proyeksi Keuangan Pertamina di Akhir Tahun 2020)

Alasan lain, bisnis inti Pertamina kini telah dikelola terpisah oleh badan usaha berbeda. Dengan kata lain, bisnis inti tersebut kini menjadi anak perusahaan. Pembentukan sub holding anak perusahaan persero maupun unbundling itulah celah hukum untuk melakukan privatisasi terhadap anak-anak perusahaan Pertamina.

”Dengan terbentuknya sub holding dan/atau unbundling, maka terbukalah peluang dari anak-anak perusahaan/perusahaan milik Persero untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN),” urai Janses.

Karena itu, FSPPB meminta MK menyatakan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang larangan privatisasi hanya diberlakukan secara limitatif terhadap persero dan tidak diberlakukan terhadap perusahaan milik persero/anak perusahaan persero.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Rekomendasi
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved