Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN

Selasa, 01 September 2020 - 16:42 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan penolakan akuisisi saham PT Pertagas, anak usaha Pertamina, oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara khusus ditujukan pada privatisasi PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.

Dalam materi gugatan, FSPPB yang diwakili kuasa hukumnya Janses E Sihaloho menyatakan PT Pertamina merupakan perusahaan persero yang memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi. Pertamina telah memiliki anak-anak usaha yang menunjang kegiatannya. Sesuai Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003, maka Pertamina termasuk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.

(Baca: Tiga Faktor Ini yang Bikin Pertamina Merugi Rp11 Triliun)



Pasal 77 huruf c UU 19/2003 berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."

Sementara Pasal 77 huruf d berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi."

Menurut FSPPB, akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero/perusahaan milik persero pada Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN menyebabkan celah untuk dilakukannya privatisasi atau pelepasan seluruh saham anak perusahaan kepada perorangan atau swasta. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional para pekerja.

”Sehingga Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya," ujar kuasa hukum pemohon Janses E Sihaloho di hadapan hakim konstitusi, di Gedung MK, Selasa (1/9/2020).

(Baca: Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati)

Janses menegaskan, ada 14 alasan uji materiil tersebut diajukan. Di antaranya filosofi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN yang mengatur larangan privatisasi Persero. Hal ini bertujuan menjaga agar “hak menguasai negara/HMN” tidak hilang dalam pengelolaan (beheersdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More